Menu ✖

Otomatis
Breaking News

News

Terima Pungutan dari PETI Rp5 Juta dan Pengepul Dikenakan Rp20 Ribu/Gram, Ini Pengakuan Oknum Kades di Rakit Kulim

badge-check

Terima Pungutan dari PETI Rp5 Juta dan Pengepul Dikenakan Rp20 Ribu/Gram, Ini Pengakuan Oknum Kades di Rakit Kulim Perbesar

INHU  – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah desa di Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, semakin menjadi sorotan. Aktivitas tersebut terpantau terjadi di Desa Kota Medan Kuantan Tenang, Sengkilo hingga desa  Kampung Bunga,

 

Selain diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengganggu mata pencaharian nelayan, muncul pula pengakuan Kepala Desa Kuantan Tenang terkait pungutan terhadap aktivitas rakit PETI di wilayahnya.

 

Kepala Desa Kuantan Tenang Idam Khalid mengakui, terdapat sekitar 30 rakit PETI dan empat orang pengepul di wilayah Desanya. Setiap pembukaan rakit disebut dikenakan pungutan sebesar Rp5 juta, saat memberi keterangan kepada awak media pada (20/10/2026).

 

Menurut Idam, dana tersebut dialokasikan sebesar Rp1 juta untuk nelayan dan Rp4 juta untuk pembuatan jalur. Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan adanya pungutan sebesar Rp20 ribu per gram dari pengepul atau toke emas.

 

Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas pungutan serta transparansi pengelolaan dana yang berasal dari aktivitas pertambangan yang diduga tidak berizin (Illegal).

 

Persoalan ini semakin menyita perhatian warga setelah aktivitas PETI di Desa Kota Medan, Kuantan Tenang, Sengkilo dan Kampung Bunga, kembali marak.

 

Sejumlah titik bantaran sungai mengalami kerusakan dan abrasi yang dikhawatirkan berdampak terhadap ekosistem sungai serta kehidupan masyarakat nelayan pantauan awak media pada Kamis, (29/10/2026).

 

“Jangan salahkan kami kalau berbuat anarkis, karena anak tambang dari Desa Kuantan Tenang sudah beraktivitas di lokasi nelayan kami. Kami meminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar segera bertindak tegas,” ungkap salah seorang nelayan Pulau Baru Sejahtera.

 

Ketua Komando Garuda Aliansi Indonesia (KGSAI) Provinsi Riau, Rudi Walker Purba, turut menyayangkan kondisi tersebut. Ia mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.

 

“Sudah jelas dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh PETI. Selain itu sejumlah kelompok nelayan juga telah mengeluhkan terkait kegiatan tersebut, mengapa aparat penegak hukum dan dinas terkait belum mengambil tindakan..?” tanyanya dengan tegas.

 

Di sisi lain, Kepala Desa Kuantan Tenang, Idam Khalid, ketika kembali dikonfirmasi terkait maraknya aktivitas PETI, mengajak wartawan untuk bertemu dan ngopi bersama.

 

Sementara itu Jang Andut yang disebut- sebut sebagai koordinator lapangan, membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa pungutan dilakukan berdasarkan kesepakatan masyarakat untuk membiayai pembangunan jalur pacu sampan yang selama ini diusulkan kepada pemerintah desa.

 

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Desa Kota Medan, Rudini, terkait dugaan aktivitas PETI yang terpantau beroperasi di wilayah desanya, hingga berita  ini ditayangkan belum mendapatkan jawaban ataupun keterangan resmi.

 

Ketika wartawan berupaya meminta keterangan dan klarifikasi mengenai aktivitas tersebut, Rudini diduga memblokir nomor telepon wartawan hingga menemui jalan buntu untuk keterangan resmi yang akhirnya komunikasi tidak dapat dilanjutkan .

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan dari Rudini mengenai aktivitas PETI di wilayah Desa Kota Medan maupun langkah pemerintah desa dalam menyikapi persoalan tersebut. Masyarakat berharap persoalan PETI tidak hanya dilihat dari aktivitas para pekerja di lapangan.

 

Aparat penegak hukum juga diharapkan menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, pengepul, maupun pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut apabila ditemukan bukti yang cukup.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Inhu maupun aparat penegak hukum mengenai legalitas pungutan yang diakui Kepala Desa Kuantan Tenang tersebut.

 

Redaksi masih berupaya mengkonfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan membuka ruang hak jawab serta hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

(Team)5

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Hadirkan Rasa Aman Bagi warga Jemaat, Polsek Bagan Sinembah Gelar Minggu Kasih

1 Nov 2026 - 14:30 WIB

Hadirkan Rasa Aman Bagi warga Jemaat, Polsek Bagan Sinembah Gelar Minggu Kasih

Amar Putusan PN Pelalawan, Apul Sihombing Pemilik Sah Objek Sengketa

1 Nov 2026 - 14:16 WIB

Amar Putusan PN Pelalawan, Apul Sihombing Pemilik Sah Objek Sengketa

PWI Inhu Resmi Tutup Konfirkab Jefri Hadi Bakal Calon Tunggal 

1 Nov 2026 - 13:57 WIB

PWI Inhu Resmi Tutup Konfirkab Jefri Hadi Bakal Calon Tunggal 

Pererat Tali Silaturahmi, PT Pancaran Cahaya Sejati Gelar Makan Bersama Masyarakat Kenegerian Logas

1 Nov 2026 - 00:58 WIB

Pererat Tali Silaturahmi, PT Pancaran Cahaya Sejati Gelar Makan Bersama Masyarakat Kenegerian Logas

Polsek Bagan Sinembah Strong Point Pagi, Wujudkan Kamseltibcarlantas dan Cegah Kecelakaan Lalu Lintas

31 Okt 2026 - 20:44 WIB

Polsek Bagan Sinembah Strong Point Pagi, Wujudkan Kamseltibcarlantas dan Cegah Kecelakaan Lalu Lintas
Trending di Hukrim