KUANSING, RIAUPRO.COM — Penemuan tiga unit alat berat Sany, Cat, dan Hitachi di lokasi seberang sungai sebelum SMA Muara Lembu memunculkan dugaan adanya keterkaitan dengan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Keberadaan alat berat tersebut perlu mendapat perhatian serius dan ditelusuri oleh aparat penegak hukum (APH) guna memastikan peruntukan serta legalitas aktivitas di lokasi. Sabtu (10/10/2026).
Temuan ini menjadi penting untuk ditindaklanjuti, terutama apabila terdapat indikasi bahwa alat berat tersebut digunakan untuk kegiatan pertambangan yang tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi mengenai pemilik alat berat, tujuan penempatannya, maupun kepastian apakah ketiga unit tersebut benar-benar digunakan untuk aktivitas PETI. Oleh karena itu, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihak berwenang.
Aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, diminta melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan apakah keberadaan tiga alat berat tersebut berkaitan dengan kegiatan pertambangan.
Penelusuran tidak cukup hanya dengan melihat keberadaan alat berat. Aparat perlu mengidentifikasi pemilik atau pihak yang menguasai alat, menelusuri peruntukannya, memeriksa aktivitas di sekitar lokasi, serta memastikan ada atau tidaknya dokumen perizinan yang dipersyaratkan apabila alat tersebut digunakan untuk kegiatan pertambangan.
Jika ditemukan bukti awal yang mengarah pada dugaan tindak pidana, penanganan perkara perlu dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Langkah tersebut penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada temuan fisik, tetapi mampu mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila memang terdapat pelanggaran.
Aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengubah kondisi aliran sungai, meningkatkan sedimentasi, serta mengancam keberlanjutan ekosistem dan sumber penghidupan masyarakat.
Dalam konteks ini, lokasi penemuan tiga alat berat tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh. Pemeriksaan lapangan dibutuhkan untuk memastikan apakah terdapat kegiatan penggalian, pengerukan, pengolahan material tambang, atau indikasi lain yang berkaitan dengan pertambangan.
Apabila kegiatan tersebut terbukti merupakan pertambangan tanpa izin, penegakan hukum dapat dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku saat penanganan perkara.
Keberadaan tiga unit alat berat di seberang sungai sebelum SMA Muara Lembu kini menyisakan pertanyaan yang perlu dijawab melalui pemeriksaan resmi: siapa pemiliknya, untuk kepentingan apa alat tersebut berada di sana, dan apakah terdapat kegiatan pertambangan yang melanggar hukum.
Aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, informasi tersebut juga perlu disampaikan agar tidak berkembang dugaan yang merugikan pihak tertentu.
Sebaliknya, jika ditemukan bukti pelanggaran, proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan keterkaitan ketiga alat berat dengan aktivitas PETI masih memerlukan verifikasi. Belum ada keterangan resmi mengenai kepemilikan alat maupun hasil pemeriksaan aparat. Konfirmasi dari kepolisian, pemerintah setempat, dan pihak terkait diperlukan untuk menjamin pemberitaan yang berimbang dan akuntabel.***



















