ROKAN HILIR – Komitmen Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus ditunjukkan jajaran Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial S (49) di wilayah Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (20/10/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan H. Imam Munandar, Gang Am Bacang, Kepenghuluan Bagan Batu. Penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan setelah berkoordinasi dengan pimpinan. Saat petugas melakukan penggeledahan di lokasi dengan didampingi seorang warga, petugas menemukan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial S.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, yang ditemukan dalam penguasaan pria tersebut. Petugas juga mengamankan 20 plastik bening kosong, satu botol plastik kecil, satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, serta satu tas kecil bertuliskan SHUMA.
Berdasarkan hasil penimbangan, total berat kotor narkotika jenis sabu yang diamankan dilaporkan mencapai 3,7 gram. Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif methamphetamine (MET).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” demikian pesan yang disampaikan dalam upaya pemberantasan narkotika tersebut.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara, memeriksa saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan sangkaan pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Polsek Bagan Sinembah mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku serta mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.
Jekson, SH

















