Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Hukrim

Ungkap Peredaran 124,5 Gram Sabu di Areal Kebun Sawit, Polsek Bagan Sinembah: Tiga Orang Pria Diamankan

badge-check

Ungkap Peredaran 124,5 Gram Sabu di Areal Kebun Sawit, Polsek Bagan Sinembah: Tiga Orang Pria Diamankan Perbesar

ROKAN HILIR – Jajaran Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 124,5 gram di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah.

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang Pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Selain itu, polisi turut menyita puluhan paket plastik berisi kristal diduga sabu serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

 

Pengungkapan ini berlangsung pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, di areal perkebunan kelapa sawit warga yang berada di Dusun Bakti Simpang Jengkol, Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

 

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

 

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan kelapa sawit. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel dengan melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek.

 

Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah lokasi yang diduga dijadikan tempat transaksi dan peredaran narkotika.

 

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial AI, MR, dan IAN. Sementara itu, dua orang lainnya diduga berhasil melarikan diri dari lokasi.

 

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan 34 paket plastik bening berbagai ukuran yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 124,5 gram.

 

Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 30 lembar plastik klip merah kosong berbagai ukuran, dua unit telepon genggam, satu buah gunting, tiga buah tas kecil berwarna hitam, dua buah pipet berbentuk sekop, satu unit timbangan digital, satu kotak rokok, serta tiga kotak kecil yang dibalut lakban warna hitam.

 

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas memperoleh informasi mengenai dugaan sumber narkotika tersebut. Tim kemudian melakukan pengembangan ke sejumlah lokasi, termasuk kediaman seseorang yang disebut dalam keterangan para terduga pelaku. Namun, orang yang dimaksud belum berhasil ditemukan.

 

Ketiga orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

 

Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap ketiga tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan AI positif MET, sedangkan MR dan IAN dinyatakan negatif MET.

 

Kapolsek Bagan Sinembah menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.

 

“Polsek Bagan Sinembah berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegas AKP Gian Wiatma Jonimandala.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 114 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah untuk melengkapi administrasi penyidikan serta mengembangkan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

 

Jekson, SH

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Polsek Simpang Kanan Sosialisasi “Green Policing,” Tanam 1 Juta Pohon Sukseskan Program Kapolda Riau

1 Okt 2026 - 11:43 WIB

Polsek Simpang Kanan Sosialisasi “Green Policing,” Tanam 1 Juta Pohon Sukseskan Program Kapolda Riau

Rutin Laksanakan Patroli, Polsek Simpang Kanan Giat Himbau Jangan Bakar Lahan Cegah Karhutla

1 Okt 2026 - 11:20 WIB

Rutin Laksanakan Patroli, Polsek Simpang Kanan  Giat Himbau Jangan Bakar Lahan Cegah Karhutla

Terima Bibit Pohon dari Kapolres Rohil, H. Fuad Ahmad Dikukuhkan Sebagai Ketua MKA LAM Rohil

30 Sep 2026 - 15:48 WIB

Terima Bibit Pohon dari Kapolres Rohil, H. Fuad Ahmad Dikukuhkan Sebagai Ketua MKA LAM Rohil

Terima SK Kepengurusan dari DPP AWI Pusat, M. Khosir Pimpin DPC AWI Meranti

30 Sep 2026 - 14:32 WIB

Terima SK Kepengurusan dari DPP AWI Pusat, M. Khosir Pimpin DPC AWI Meranti

Polsek Simpang Kanan Sosialisasi Green Policing di Lingkungan Pemerintah dan Lahan Bekas Terbakar

30 Sep 2026 - 14:09 WIB

Polsek Simpang Kanan Sosialisasi Green Policing di Lingkungan Pemerintah dan Lahan Bekas Terbakar
Trending di Hukrim