Rohil, Sp Kanan – Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Kanan telah melaksanakan kegiatan sosialisasi Program Green Policing, sebagai wujud nyata dalam menyukseskan Program Polda Riau pada Kamis, (17/9/2026) sejak pukul 09.00 wib s/d selesai.
Bertempat di Halaman Rumah PONIDI Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Bukit Damar BRIPKA MARIADI melakukan sosialisasi dengan Penanaman Bibit Pohon Rambutan.
Babinkhamtibmas AIPDA SUWANDI juga Melakukan Penanaman Bibit Pohon Durian dihalaman rumah warga Kepenghuluan Bukit Mas Kecamatan Simpang Kanan.
Bripka Juli Handoko,SH Bhabinkamtibmas Kepenghuluan kota Parit juga melaksanakan penanaman Bibit Pohon Kelapa Hibrida di Dusun Bukit Badak ll di Halaman Rumah Ganda Rambe.
Di Jalan M. Yazid Hamta Kelurahan Simpang kanan Personil Polsek BRIPKA EKA IWAN. S, juga tampak melakukan sosialisasi Green Policing kepada warga dengan melakukan penanam Bibit Pohon Rambutan.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Simpang Kanan IPTU DONAL SIHOMBING, SH., menyampaikan bahwa Green Policing merupakan salah satu bentuk pemolisian yang tidak hanya berorientasi pada keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga mendorong kepedulian terhadap kelestarian lingkungan.
MAKSUD DAN TUJUAN
Konsep Green Policing sebagai pendekatan strategis dan humanis Polri dalam menjaga ketertiban sosial dan keberlanjutan lingkungan hidup. Green Policing juga untuk menghadirkan pemolisian yang adaptif terhadap tantangan zaman dan krisis lingkungan.
Green Policing adalah jawaban atas tantangan zaman seperti krisis lingkungan, perubahan iklim, karhutla, hingga patologi sosial berbasis ekonomi dan ekologi.
Polres Rokan Hilir menterjemahkan konsep Green Policing yang menjadi kebijakan Kapolda Riau dalam bentuk kegiatan edukasi perlindungan lingkungan dan penanaman Bibit pohon.
KESIMPULAN
Green Policing dalam konteks Indonesia, khususnya dalam Kepolisian (Polri), merujuk pada inisiatif dan upaya untuk melindungi lingkungan hidup dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip kepolisian dengan pelestarian lingkungan.
Dengan melibatkan pencegahan, penegakan hukum, dan edukasi terkait isu-isu lingkungan, peran serta Polri sebagai agen perubahan dalam mengatasi permasalahan lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan, pencemaran, dan konflik agraria diharapkan dapat berhasil.
Polisi tidak hanya berperan sebagai penjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga sebagai pelestari lingkungan, konsep ini menekankan keadilan ekologis dan hak asasi manusia, dengan pendekatan yang adaptif terhadap masalah sosial dan lingkungan.
Program Green Policing juga berupaya membentuk kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan melalui rekayasa sosial, serta menekankan pentingnya keberlanjutan lingkungan dalam konteks perubahan iklim dan tekanan terhadap sumber daya alam.
Jekson, SH

















