Menu ✖

Otomatis
Breaking News

News

Himbau “Jangan Membakar Lahan” Polsek Simpang Kanan Ajak Warga Cegah Karhutla

badge-check

Himbau “Jangan Membakar Lahan” Polsek Simpang Kanan Ajak Warga Cegah Karhutla Perbesar

Rohil, Sp Kanan – Patroli daerah rawan Karhutla, dan pengecekan Plank larangan membakar hutan dan lahan di Willayah Hukum Polsek Simpang Kanan yang dilaksanakan pada Jumat, (06/11/2026) sekira pukul 10.10 Wib s/d selesai.

 

Giat dilaksanakan di DUSUN SUKA RUKUN Kepenghuluan Bukit Dama, Kecamatan Simpang Kanan yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas AIPDA A. SAZALI serta BRIPKA MARIADI

 

Personil Polsek melaksanakan sosialisasi dan himbauan di daerah rawan Karhutla di Wilkum Polsek Simpang Kanan, serta melaksanakan pengecekan plang yang sebelumnya telah dipasang oleh Polsek Simpang Kanan di lokasi terjadinya Karhutla.

 

Personil juga memberikan himbauan pencegahan agar tidak terjadinya Karhutla oleh Polsek Simpang Kanan kepada masyarakat, serta menginformasikan kepada warga masyarakat tentang sangsi pidana dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

 

” Personil Polsek Simpang Kanan dalam melaksanakan tugas sosialisasi tentang bahaya karhutla, juga melaksanakan pengecekan Plang, yang sebelumnya telah dipasang oleh Polsek Simpang Kanan di lokasi terjadinya Karhutla. Kami juga turut memberikan himbauan pencegahan terjadinya Karhutla,” jelas Kapolsek

 

Personil polsek Simpang Kanan juga memberikan himbauan secara langsung kepada masyarakat Kec. Simpang Kanan tentang Antisipasi dan Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan isi himbauan,

 

Mengajak kepada seluruh masyarakat di Kec. Simpang Kanan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

 

Menghimbau kepada masyarakat yang beraktivitas di wilayah lahan gambut baik pemancing, pemanen dan kegiatan lainnya agar tidak melakukan pembakaran dan membuang puntung rokok secara sembarangan.

 

Menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) dapat dipidana dengan pidana penjara 10 s/d 15 tahun, serta denda 10 s/d 15 milyar, sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

 

Polsek Simpang Kanan menginformasikan kepada masyarakat tentang sangsi pidana dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Selama giat berlangsung situasi terpantau dalam keadaan aman terkendali.

 

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Simpang Kanan IPTU DONAL SIHOMBING, SH.,MH menyampaikan bahwa kebakaran lahan dan Hutan merupakan salah satu bentuk Kejahatan Lingkungan, pemolisian tidak hanya berorientasi pada keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga mendorong kepedulian terhadap antisipasi dari dampak yang timbul.

 

Jekson,SH

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Hadir sebagai Pelestari Hilir Lingkungan, Personel Polres Rokan Hilir Gelar Green Policing

6 Nov 2026 - 22:19 WIB

Hadir sebagai Pelestari Hilir Lingkungan, Personel Polres Rokan Hilir Gelar Green Policing

Tampung Aspirasi Warga, Polres Rokan Hilir Jumat Curhat di Masjid Ash Shiddiq

6 Nov 2026 - 22:07 WIB

Tampung Aspirasi Warga, Polres Rokan Hilir  Jumat Curhat di Masjid Ash Shiddiq

2 Orang Pengedar Diamankan Polres Rokan Hilir, Kebun Sawit Dijadikan Sarang Narkoba

6 Nov 2026 - 21:48 WIB

2 Orang Pengedar Diamankan Polres Rokan Hilir, Kebun Sawit Dijadikan Sarang Narkoba

Jumat Keliling, Polres Rokan Hilir Makmurkan Masjid dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

6 Nov 2026 - 13:41 WIB

Jumat Keliling, Polres Rokan Hilir Makmurkan Masjid dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Tanamkan Kepedulian Terhadap Lingkungan Sejak Dini, Polsek Bagan Sinembah Sosialisasikan Green Policing

6 Nov 2026 - 13:16 WIB

Tanamkan Kepedulian Terhadap Lingkungan Sejak Dini, Polsek Bagan Sinembah Sosialisasikan Green Policing
Trending di Hukrim